Pesangon Ratusan Juta Belum Dibayar, Eks Karyawan Kekar Ngadu Ke DPRD Lampung

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

20 Januari 2026 18:24 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
LBH Ansor Lampung, mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Selasa, (20/1/2026). Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
LBH Ansor Lampung, mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Selasa, (20/1/2026). Foto: Yudha/Rilis.id

“Total pesangon untuk lima klien kami mencapai Rp480 juta,” tegas Sarhani.

LBH Ansor juga menanggapi alasan koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset. Menurutnya, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban hukum.

“Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Lampung,” katanya.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menyebut para mantan karyawan telah bekerja cukup lama, rata-rata lebih dari 10 tahun.

“Masalah ini muncul sejak 2020. Karena tidak mau menandatangani kontrak baru, koperasi menganggap mereka bukan lagi tanggung jawab,” jelas Yanuar.

Ia menegaskan DPRD tetap berpegang pada putusan hukum. 

“Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” pungkas Yanuar. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Lampung

Pesangon

DPRD

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya