Pesangon Ratusan Juta Belum Dibayar, Eks Karyawan Kekar Ngadu Ke DPRD Lampung
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
“Total pesangon untuk lima klien kami mencapai Rp480 juta,” tegas Sarhani.
LBH Ansor juga menanggapi alasan koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset. Menurutnya, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban hukum.
“Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Lampung,” katanya.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menyebut para mantan karyawan telah bekerja cukup lama, rata-rata lebih dari 10 tahun.
“Masalah ini muncul sejak 2020. Karena tidak mau menandatangani kontrak baru, koperasi menganggap mereka bukan lagi tanggung jawab,” jelas Yanuar.
Ia menegaskan DPRD tetap berpegang pada putusan hukum.
“Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” pungkas Yanuar. (*)
Bandar Lampung
Lampung
Pesangon
DPRD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
