Jika Diberikan Kewenangan oleh Provinsi, Pemkot Bandar Lampung Siap Awasi Tambang

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

10 Februari 2026 12:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat memberikan keterangan kepada awak media
Rilis ID
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat memberikan keterangan kepada awak media

RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan siap melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang apabila kewenangan tersebut diberikan. 

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menanggapi pertanyaan terkait adanya aktivitas tambang di kawasan Kecamatan Sukabumi.

Menurut Eva, saat ini kewenangan pengawasan aktivitas pertambangan masih berada di tingkat pemerintah provinsi.

Karena itu, Pemkot belum bisa mengambil langkah lebih jauh.

“Kalau masalah tambang, kami belum bisa berbicara banyak. Kalau kami diberikan kebijakan pengawasan, pasti kami jalankan. Tapi sekarang masih menjadi wewenang provinsi,” kata Eva, di kantor pemkot setempat, Selasa, (10/2/2026).

Ia juga menyinggung aktivitas tambang galian C di Kecamatan Sukabumi yang sebelumnya telah dilakukan pemantauan langsung.

Meski disebut telah disegel, aktivitas di lapangan masih terlihat.

“Yang di Sukabumi katanya sudah disegel, tapi aktivitasnya masih ada. Itu sudah kami pantau langsung,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung menghentikan sementara aktivitas tambang galian C di Kecamatan Sukabumi pada Senin (10/11/2025). 

Peninjauan dan penghentian sementara itu dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Camat Sukabumi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Eva Dwiana

Bunda Eva

Tambang Galian C

Tambang Sukabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya