Lelang Ulang 24 Proyek Rp27 Miliar di Lampung Utara, Legalitas APBD 2026 Dipertanyakan
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melelang kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar menuai sorotan tajam.
Proyek yang sebelumnya tercantum dalam APBD 2025 namun batal direalisasikan itu, kini dikabarkan akan kembali digelar pada Maret 2026.
Langkah tersebut memunculkan tanda tanya besar, terutama terkait legalitas penganggaran dalam APBD 2026.
Sejumlah partai politik di daerah itu mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial mengaku, berdasarkan pengetahuannya proyek-proyek tersebut belum tercantum dalam APBD 2026.
"Kalau memang belum dianggarkan, sebaiknya menunggu APBD Perubahan. Kalau ada mekanisme lain yang menjadi dasar hukum pelelangan, itu harus dijelaskan secara terbuka. Kalau dipaksakan, dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan hukum," ujar Farouk, Selasa (3/3/2026).
Ia menilai, secara prosedural kecil kemungkinan 24 paket proyek tersebut kembali dibahas dalam KUA-PPAS maupun RKA-SKPD pada Juli–Agustus 2025 sebagai bagian dari penyusunan APBD 2026.
Pasalnya, proyek itu telah disahkan pada Desember 2024 untuk pelaksanaan tahun 2025, namun gagal direalisasikan.
Kemunculan kembali proyek-proyek tersebut dalam wacana APBD 2026 tanpa mekanisme yang terang dinilai berpotensi menabrak prosedur pengelolaan anggaran.
Bahkan, Farouk mendorong agar proses ini direview oleh Kejaksaan Tinggi Lampung guna memastikan tidak ada pelanggaran tata kelola keuangan daerah.
24 Paket Proyek
Infrastruktur
Senilai Rp27
155 Miliar
APBD
Hukum
Gerindra
NasDem
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
