Mencuri TBS Milik Warga Menggala, Dua Ditangkap Tiga Masuk DPO
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tandan buah sawit (TBS) milik warga Menggala, Kecamatan Tulang Bawang, berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Adapun identitas tersangka berinisial PR (27) dan SP (42) warga Desa Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba, sedangkan tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Berinisial RZ, MU dan MS.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, pihaknya mengungkap dua kasus tindak pidana curat berdasarkan LP/B/182/VII/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG dan LP/B/280/XII/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG.
Adapun kronologis kejadian yakni pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, tersangka mencuri 61 TBS atau sekitar 1.200 kilogram di kebun sawit milik Hapidi dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp3 juta.
Kemudian kembali melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 di kebun milik AN sebanyak tiga TBS dengan kerugian sebesar Rp300 ribu.
"Atas kejadian tersebut, kedua korban membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk ditindak lanjuti," ujar Kasat Reskrim, Minggu (12/4/2026).
Penangkapan kedua tersangka menurut AKP Juherdi Sumandi dilakukan pada Hari Kamis (9/4/2026) saat sedang berada di rumah tanpa perlawanan.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
"Untuk tiga tersangka lainnya yang masuk DPO kini masih dalam pengejaran," pungkas AKP Juherdi Sumandi. (*)
Mencuri TBS
Milik Warga Menggala
Satreskrim Polres Tubabs
dua ditangkap tiga DPO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
