Polisi Amankan Enam Penebang Kayu dari Register 42 Blambangan Umpu
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Aksi penebangan kayu tanpa izin di Petak 113 PT PML Register 42 Kecamatan Blambangan Umpu, berhasil diungkap Polres Way Kanan, Senin (6/4/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres mengamankan enam orang berinisal AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37) dan YL (33) semuanya warga Desa Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah dan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan Hutan.
Penangkapan para tersangka saat Team Resmob Polres sedang melaksanakan patroli kearah Kampung Sri Rejeki dan mendengar ada suara mesin sinso dari dalam kawasan hutan tersebut.
Selanjutnya petugas Kepolisian berkordinasi dengan Asisten Kepala PT PML dan langsung mendatangi tempat sumber suara.
"Ternyata benar, ada beberapa orang melakukan penebangan pohon dan di lokasi," kata Kasat Reskrim, (10/4/2026).
Selanjutnya, enam orang tersebut beserta barang bukti gergaji mesin potong kayu bewarna jingga dengan merek New West, sebilah senjata tajam jenis golok dengan sarung terbuat dari kayu, Kendaraan Truck tipe MITSUBISHI warna kuning Nomor Polisi BE 8017 AE yang didalamnya berisi 37 barang akasia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82, Dan Pasal 83 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 12 huruf D Bagian Keempat Paragraf Keempat Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yang Merubah Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
"Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Eko Heri Susanto. (*)
Penebang kayu
register 42
Blambangan Umpu
polres way kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
