Mencuri TBS di PTPN IV Padang Ratu, Satu Ditangkap Tiga Kabur

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

10 April 2026 18:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti sepeda motor dan TBS dari tangan pencuri di area PTPN IV Padang Ratu. Foto istimewa
Rilis ID
Barang bukti sepeda motor dan TBS dari tangan pencuri di area PTPN IV Padang Ratu. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) di areal PTPN IV Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, polisi menangkap satu orang dan tiga lainnya berhasil kabur melarikan diri.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka berinisial K (18).

Tersangka saat itu berusaha membawa kabur hasil curian sebanyak enam TBS dengan menggunakan sepeda motor pada hari Rabu (8/4/2026).

"Tiga rekan tersangka masih dalam pengejaran dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolsek, Jumat (10/4/2026).

Saat ini, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Ratu guna proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindak pidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri TBS

PTPN IV Padang Ratu

Satu Ditangkap Tiga kabur

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya