Aniaya Kakak-beradik, Seorang Warga Tiyuh Bangun Jaya Terancam 5 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Aksi penganiayaan terhadap Kakak-beradik, dilakukan FTES (36) Warga Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 10.30 WIB.
Atas perbuatannya, FTES ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 466 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Gunung Agung Iptu Amirudin mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni mengatakan, tersangka menganiaya korban RY (46) yang tak lain masih tetangga satu Tiyuh.
Penganiayaan tersebut diketahui adik korban yang mendengar sda teriakan dari belakang rumahnya, dan bersama istrinya langsung berlari menuju arah suara
Setibanya di lokasi, adiknya mendapati korban sudah tergeletak di tanah dikarenakan mengalami kekerasan dan langsung diangkat dengan kondisi tidak sadarkan diri.
"Saat tubuh korban diangkat, adiknya justru mendapatkan kekerasan dari tersangka dengan cara dipukul bagian pipi hingga terjatuh," kata Kapolsek, Jumat (10/4/2026).
Usai kejadian tersebut, adik korban kembali mengangkat tubuh kakaknya dan diboncengkan ke sepeda motor untuk dibawa ke Puskesmas terdekat.
Akibat kejadian tersebut adik korban dan korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, bibir, leher dan tangan kiri, lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Gunung Agung.
“Awalnya tersangka diperiksa sebagai saksi, setelah gelar perkara berdasarkan alat bukti dan saksi, maka langsung ditahan," pungkas Iptu Amirudin. (*)
Aniaya Kakak beradik
warga Tiyuh Bangun Jaya
Polsek Gunung Agung
Polres Tulang Bawang Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
