Gerebek Rumah Kos Ada Sebutir Pil Ekstasi, Tiga Orang Digelandang ke Mapolres Tuba
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menggerebek salah satu rumah kos di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial AP dan AS, serta perempuan berinisial VY.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba pada hari Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati rumah kos yang diduga kerap dijadikan tempat untuk mengonsumsi barang haram.
"Setelah diintai beberapa jam, anggota mendapati tiga orang sedang berada di dalam indekos dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan dan langsung dilakukan penyergapan," kata Kapolres, Jumat (10/4/2026).
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna orange.
Ketiga tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (*)
Sebutir eksekusi
gerebek rumah kos
Satresnarkoba
Polres Tuna
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
