Gerebek Sebuah Gudang, Polres Mesuji Temukan 4,2 Ton BBM Solar Bersubsidi
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 4.290 Liter (4,2 Ton) di salah satu gudang Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang, diungkao Satreskrim Polres Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus saat jumpa pers, Sabtu (11/4/2026) menyatakan, berdasarkan keterangan tersangka S, barang tersebut di dapat dari para pelangsir sebanyak tujuh orang yang saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
Tersangka membelinya dengan harga Rp8 ribu per liter, kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada G dengan harga Rp8,5 ribu per liter.
"Menurut keterangan tetangganya, G sedang berobat, dan anggota masih terus melakukan pengejaran,” kata Kapolres.
Hasil pengungkapan, penyidik menyita satu unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel, Pick Up Isuzu Traga, 90 dirigen kapasitas 35 Liter berisi solar total 2.970 liter, 60 dirigen kosong dengan kapasitas 32 Liter, 40 dirigen berisikan solar subsidi masing masing dengan kapasitas berisi 33 Liter dan sebuah timbangan elektrik.
Praktek ilegal yang dilakukan tersangka sudah berjalan selama empat bulan dengan total kerugian negara sebesar Rp612 juta.
"Motif tersangka melakukan tindak pidana penimbunan BBM subsidi karena untuk mendapat keuntungan,” imbuh AKBP Muhammad Firdaus.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara dan denda Rp60 milyar. (*)
BBM solar bersubsidi
gerebek sebuah gudang
Satreskrim Polres Mesuji
AKBP Muhammad Firdaus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
