Masuk Tahap Pembuktian, Enam Saksi Hadir di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran, memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (14/4/2026).
Persidangan yang menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, digelar sekitar pukul 10.55 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan enam saksi, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Firman Rusli, Mat Amin, Erdhi Sidharta, Adhi Nora, Roy Marta, dan Riyan Ari..
Mereka dihadirkan untuk mengungkap kronologi serta peran masing-masing pihak dalam perkara proyek SPAM Pesawaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp8,2 miliar.
Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp7 miliar, berdasarkan hasil perhitungan penyidik.
Selain Dendi Ramadhona, kasus ini juga menjerat sejumlah terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, Syahril, Adal Linardo Ahta, serta Sahril Ansyori yang berperan sebagai kontraktor proyek.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi diperkirakan masih akan terus berlanjut guna menguatkan pembuktian unsur tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur air bersih tersebut. (*)
Bandar Lampung
Dendi Romadhona
SPAM Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
