Aklamasi! Ririn Kuswantari Nahkodai DPD II Golkar Pringsewu Periode 2026-2031

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

14 April 2026 07:21 WIB
Politika | Rilis ID
Ririn Kuswantari terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Pringsewu foto ist
Rilis ID
Ririn Kuswantari terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Pringsewu foto ist

RILISID, Pringsewu — Ririn Kuswantari secara resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Pringsewu periode 2026-2031.

Ririn terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV Tahun 2026 yang digelar di Aula Balai Pertemuan Hotel Regency, Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Senin (13/4/2026)

Dalam agenda tersebut, kepengurusan baru DPD Golkar Pringsewu langsung dikukuhkan oleh politisi senior Golkar Lampung, Hanan A. Rozak.

Selain melantik Ririn Kuswantari sebagai ketua, turut dilantik Drs. Al-Muzanni sebagai Sekretaris dan Euis Della Putri sebagai Bendahara.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Nomor: SKEP-08/DPDPG-I/LPG/IV/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Hanan A. Rozak dan Sekretaris Aprozi Alam tertanggal 13 April 2026.

Ririn Kuswantari menyampaikan komitmennya untuk memperkuat soliditas partai serta meningkatkan peran Golkar di tengah masyarakat Pringsewu.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh pengurus dalam menghadapi agenda politik ke depan.

“Kita harus solid, bergerak bersama, dan hadir di tengah masyarakat dengan kerja nyata,” ujarnya.

Kepengurusan DPD Golkar Pringsewu periode 2026-2031 sendiri diisi oleh 71 nama yang berasal dari berbagai bidang strategi, mulai dari organisasi, kaderisasi, pemenangan pemilu, hingga penguatan sektor UMKM, pemuda, dan perempuan.

Beberapa posisi penting di antaranya:

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Ririn Kuswantari

nahkodai DPD II golkar Pringsewu

secara aklamasi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya