Ungkap Pencurian Besi Rel KA, Dua Orang di Way Kanan Jadi Tersangka

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

14 April 2026 18:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua warga di Way Kanan jadi tersangka pencurian besi rel milik PT. KAI. Foto istimewa
Rilis ID
Dua warga di Way Kanan jadi tersangka pencurian besi rel milik PT. KAI. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Kasus hilangnya puluhan besi rel kereta api (KA) di Perlintasan KM 170 + 700 hingga KM 17 + 000 Kampung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, berhasil diungkap Satreskrim Polres Way Kanan.

Dua orang berinisal AL (30) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu dan PY (55) warga Kampung Bumidana, Kecamatan Way Tuba Way Tuba, ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan..

Kasat Reskrim Polres Way Kanan IPTU Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto menjelaskan, PT KAI awalnya melakukan penumpukan rel eks gantian sebanyak 30 batang dengan total panjang 812 meter.

Pada hari Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor melakukan pengecekan dan mendapati tumpukan besi rel berjumlah 25 batang dengan jumlah panjang 706 meter sudah hilang.

Selanjutnya pelapor melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian tetapi tidak di ketemukan, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen dan anggota Polsuska.

"Atas kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian jika dinominalkan sebesar Rp.670.700.000, dan membuat laporan resmi ke Mapolres untuk ditindak lanjuti," kata Kasat Reskrim, Selasa (14/4/2026).

Hasil penyelidikan, Satreskrim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada hari Minggu (12/4/2026) langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dihadapan penyidik, keduanya mengakui melakukan pencurian dengan cara memotong besi rel kemudian diangkut ke dalam truk dengan tujuan untuk dijual Kembali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Lasal 135 dan 136 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal dan maksimal seumur hidup ditambah denda Rp960 juta.

Selain itu, Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua warga di Way Kanan

pencuri besi rel

PT KAI

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya