Jual Sepeda Motor Titipan Tanpa Surat, Residivis Dibekuk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

14 April 2026 12:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis kasus penggelapan dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Agung. Foto istimewa
Rilis ID
Residivis kasus penggelapan dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Agung. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Dititipi sepeda motor Honda Beat, Heri Pebriyanda (33) warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, justru menjualnya tanpa surat kepada orang lain seharga Rp4,5 juta.

Atas ulahnya tersebut, residivis kasus penggelepan di tahun 2018 dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Agung, di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, awalnya pada hari Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, korban menitipkan sepeda motornya kepada tersangka karena hendak mengecek kebun jengkol di Dusun Parakan, Pekon Talagening.

Namun saat kembali, tersangka sudah tidak berada di lokasi dan korban menduga sepeda motornya dibawa kabur, karena tersangka tidak dapat dihubungi hingga beberapa hari lamanya.

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 27 Maret 2026," kata Kapolsek, Selasa (14/4/2026).

Hasil penyelidikan dari laporan korban, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di dalam travel dengan rute Tangerang menuju Kota Agung.

Saat kendaraan travel berhenti di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban tanpa dilengkapi surat-surat.

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat dan sepeda motor berada di tangan perempuan yang mengaku dibeli oleh suaminya.

“Tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkas AKP Feriyantoni. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis

kasus penggelapan

jual sepeda motor titipan

Unit Reskrim Polsek Kota Agung

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya