Bawa 26,72 Gram Sabu, Sopir Asal Tapteng dan Lamteng Dibekuk di Rumah Makan
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Mendapat informasi dari Masyarakat ada dua orang dicurigai memiliki narkotika di salah satu Rumah Makan Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, langsung ditindak lanjuti Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres.
Hasilnya, dari tangan sopir berinisial DCZ (20) warga Lingkungan I Desa Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tegah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara dan EW (23) warga Dusun VII Desa Gaya Baru VI Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ditemukan barang bukti sesuai informasi.
Kasat Resnarkoba Polres Mesuji AKP Sunarto mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu pada hari Minggu (12/4/2026) dini hari.
Hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan sekotak rokok DJI SAM SOE dan tiga buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan total berat buto, 26,72 gram.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 20 Tahun penjara," ujar Kasat Resnarkoba, Selasa (14/4/2026). (*)
Sopir asal Tapteng dan Lamteng
bawa sabu
Satresnarkoba Polres Mesuji
Rumah Makan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
