Roya Ditolak, BPN Lampung Timur Digugat ke PTUN
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Penolakan proses pencoretan hak tanggungan (Roya) oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur, berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Hj. Aprilliati Masruri dan Rekan menyatakan, kliennya H. Khuzil Afwa Kahuripan telah melunasi seluruh kewajiban kredit di Bank BRI sejak 22 September 2023.
Bahkan, pihak bank telah mengajukan permohonan Roya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1332 dan 1333.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh BPN Lampung Timur dengan alasan objek tanah diduga berada dalam kawasan hutan.
“Kalau memang ada penetapan kawasan hutan atau dasar hukum dari kementerian, seharusnya ditunjukkan. Sampai saat ini tidak pernah ada bukti yang disampaikan,” ujar Aprilliati dalam keterangan pers, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus bermula dari lahan seluas kurang lebih 12 hektare di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dibeli orang tua penggugat pada 2005.
Lahan tersebut katanya, kemudian disertifikatkan secara resmi dan dipecah menjadi enam SHM, termasuk SHM 1332 dan 1333 atas nama penggugat.
Pada 2016, dua sertifikat tersebut dijadikan jaminan kredit di Bank BRI Cabang Tanjung Karang.
Selama masa pinjaman, penggugat disebut tidak pernah mengalami tunggakan hingga akhirnya dilakukan pelunasan pada 2023.
Kuasa hukum menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, status hak tanggungan hapus secara otomatis setelah utang dilunasi.
Bandar Lampung
BPN
Roya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
