Roya Ditolak, BPN Lampung Timur Digugat ke PTUN
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
“Roya itu bersifat administratif. Ketika kewajiban sudah selesai, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda atau menolak proses tersebut,” kata Aprilliati.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan sikap BPN yang sebelumnya menerbitkan sertifikat, namun kini menolak proses administrasi lanjutan dengan alasan berbeda.
“Kalau sejak awal dianggap kawasan hutan, kenapa sertifikat bisa diterbitkan. Ini yang menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Rekan kuasa hukum Watoni Noerdin menambahkan, penerbitan sertifikat telah melalui prosedur yang sah, mulai dari pengukuran hingga verifikasi dokumen.
“Prosesnya panjang dan ketat. Semua dokumen dinyatakan memenuhi syarat sebelum sertifikat diterbitkan, sehingga secara hukum tidak bermasalah,” jelasnya.
Ia juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, di mana sertifikat yang tidak disengketakan dalam jangka waktu tertentu memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Menurutnya, selama bertahun-tahun tidak pernah ada keberatan atau klaim atas lahan tersebut.
Dalam gugatan yang telah didaftarkan dengan nomor perkara 8/G/TF/2026/PTUN.BL, pihak penggugat menilai penolakan BPN tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai merugikan penggugat karena menghambat penggunaan hak atas tanah, baik untuk transaksi maupun pengajuan jaminan kembali.
“Klien kami sudah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya di bank. Kami berharap ada kepastian hukum dan hak klien bisa dipulihkan,” pungkasnya. (*)
Bandar Lampung
BPN
Roya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
