Mencuri Jambu Kristal, Dua Pekerja PT GGF Ditangkap Tekab 308
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi pencurian jambu kristal di area perkebunan PT Great Giant Foods (GGF) Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, mengamankan dua orang pekerja di perusahaan tersebut yakni AI (37) dan JS (24), keduanya warga Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Zefriyandi Ogara mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka di lokasi 105 A perkebunan PT GGF pada hari Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya selisih hasil panen jambu kristal putih yang seharusnya sebanyak 80.000 buah, ditemukan kekurangan sebanyak 850 buah.
"Total kerugian pihak perusahaan mencapai sekitar 195 kilogram atau senilai Rp3.225.750," kata Kapolsek, Minggu (12/4/2026)
Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari Jumat (10/4/2026) di wilayah Lampung Utara dan kini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Mencuri
jambu kristal
PT GGF
Polsek Way Pengubuan
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
