Lelang Ulang 24 Proyek Rp27 Miliar di Lampung Utara, Legalitas APBD 2026 Dipertanyakan
Furkon Ari
Lampung Utara
"Supaya tidak menimbulkan dugaan yang macam-macam, perlu ada penjelasan resmi dan transparan ke publik," tegasnya.
Sikap senada sebelumnya juga disampaikan Ketua DPC Partai NasDem Lampung Utara, Imam Syuhada.
Ia mengingatkan agar rencana penggelaran ulang proyek tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kepastian landasan hukum.
Menurut Imam, apabila proyek tersebut memang telah masuk dalam pembahasan APBD 2026, pelaksanaan di awal tahun bukanlah persoalan karena menyangkut kebutuhan infrastruktur masyarakat.
Namun sebaliknya, jika belum tercantum dalam APBD murni 2026, ia menyarankan pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau membawanya ke pembahasan DPRD melalui APBD Perubahan.
"Untuk menghindari polemik, sebaiknya ada Perbup terlebih dahulu sebagai dasar hukum. Idealnya dibahas dalam APBD Perubahan agar prosedurnya jelas," kata Imam.
Ia mengingatkan, pemaksaan lelang pada awal 2026 tanpa tercantum dalam APBD berpotensi melanggar prosedur, sekaligus memicu persoalan hukum dan kegaduhan politik di daerah. (*)
24 Paket Proyek
Infrastruktur
Senilai Rp27
155 Miliar
APBD
Hukum
Gerindra
NasDem
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
