Disdikbud Bandar Lampung Pastikan TKA Bukan Jadi Syarat Kelulusan Siswa
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar ke jenjang pendidikan melalui jalur prestasi akademik namun bukan syarat kelulusan.
Staf Kurikulum Disdikbud Bandar Lampung Nurkayat menjelaskan, TKA ini diperuntukkan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya melalui jalur prestasi.
Pelaksanaanya TKA katanya, sedang berlangsung dari tanggal 13-16 April 2026 serentak secara nasional.
“TKA itu memang digunakan untuk mendaftar ke jenjang pendidikan, seperti dari SD ke SMP dan dari SMP ke SMA, khususnya untuk jalur prestasi akademik,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin, (13/4/2026).
Ia menekankan, pelaksanaan TKA harus berdasarkan persetujuan orang tua dan jika diizinkan maka siswa dapat mengikuti tes. Namun jika tidak, siswa juga tidak diwajibkan ikut.
Ada beberapa siswa yang tidak ikut TKA katanya, dengan alasan tidak ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah umum tetapi ke pesantren.
“TKA ini sebenarnya tidak menentukan kelulusan. Kalau mau masuk sekolah melalui jalur prestasi akademik bisa menggunakan TKA, kalau tidak juga tidak apa-apa, ada yang mau masuk pesantren jadi gak ikut TKA,” imbuh Nurkayat.
Secara teknis, TKA hanya menguji dua mata pelajaran, yakni Matematika dan Bahasa Indonesia.
Pelaksanaan dilakukan secara online menggunakan komputer dan tidak dapat menggunakan telepon genggam.
Komposisi soal terdiri dari 70 persen dari pemerintah pusat dan 30 persen dari pemerintah daerah.
Bandar Lampung
TKA
Disdikbud Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
