Gelapkan Uang Angsuran Kendaraan, Pria Asal Pagar Dewa Dijebloskan ke Sel Mapolres
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Kasus penggelapan uang setoran cicilan kendaraan yang dilakukan pria berinisial SD (25) warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diungkap polisi.
Atas ulahnya yang merugikan korban sebesar Rp23 juta, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada pada hari Selasa (19/3/2024), saat itu korban menitipkan uang angsuran kendaraan roda empat miliknya yang ke 4-10.
Namun, uang tersebut tidak dibayarkan oleh tersangka hingga akhirnya kendaraan milik korban disita oleh pihak leasing.
“Tersangka ditangkap dari kediamannya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim, Senin (13/4/2026) L.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 378 Dan Atau 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)
Gelapkan uang
angsuran kendaraan
Pria asal pagar Dewa
Satreskrim Polres Tubaba
Sel Tahanan Mapolres
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
