Lapor Pak Prabowo! Mohon Solusi Penanganan Konflik Gajah dan Manusia di Lampung Timur
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Konflik berkepanjangan antara manusia dan gajah liar di kawasan penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, menelan korban jiwa.
Hal itu dialami Kepala Desa (Kades) Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Darusman saat berupaya menggiring kawanan gajah liar yang masuk ke area peladangan warga agar kembali ke kawasan TNWK pada hari Rabu (31/12/2025).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN) Ahmad Hadi Baladi Ummah, menilai peristiwa tersebut menunjukkan belum adanya solusi menyeluruh dalam penanganan konflik manusia dan gajah di wilayah desa penyangga TNWK.
Pihaknya telah menghimpun berbagai data, mulai dari keterangan warga, keluarga korban, hingga fakta konflik tahunan manusia dan gajah di kawasan tersebut.
"Data dan fakta lapangan ini tidak berhenti pada investigasi semata. Kami siapkan sebagai bahan aduan resmi kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kantor Staf Presiden," ujar Pupung sapaan akrab Ahmad Hadi Baladi Ummah, Selasa (6/1/2026).
LBH DLN juga mendorong negara mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik tersebut, baik melalui evaluasi dan revisi regulasi yang ada maupun pembentukan aturan baru yang secara khusus mengatur penanganan konflik manusia dan gajah, terutama di kawasan TNWK.
Menurutnya, selama ini penanganan konflik cenderung bersifat reaktif, tidak terkoordinasi, dan minim perlindungan bagi warga desa penyangga.
Padahal, warga berada di garis depan konflik satwa liar yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
"Tanpa perubahan kebijakan yang mendasar serta intervensi langsung pemerintah pusat melalui kebijakan lintas sektor, konflik antara manusia dan gajah di Lampung Timur akan terus berulang dan berpotensi kembali menelan korban jiwa," pungkasnya. (*)
Lampung Timur
Lampung
Konflik Gajah-Manusia
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
