Kian Panas! Usai Bupati Parosil Buka Suara, Sejumlah OPD Diperiksa Polda Lampung Terkait Tanah di Register 43 B Krui Utara

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

26 Mei 2026 10:14 WIB
Daerah | Rilis ID
Kepala Dinas PMP Lampung Barat, Bulki Basri, saat memberikan keterangan di depan kantor Dinas PMP Lampung Barat Foto, Arya/Rilis.id
Rilis ID
Kepala Dinas PMP Lampung Barat, Bulki Basri, saat memberikan keterangan di depan kantor Dinas PMP Lampung Barat Foto, Arya/Rilis.id

“Namun di sana merupakan kawasan hutan lindung, jadi semua tetap ada aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, materi pemeriksaan sejauh ini masih sebatas batas administrasi pekon dan belum menyentuh aspek penggunaan dana desa maupun program pembangunan.

“Yang ditanyakan baru batas-batas pekon, belum sampai ke Dana Desa atau ADD. Ini masih soal administrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Parosil Mabsus menyatakan pemerintah daerah akan membentuk tim khusus yang melibatkan sejumlah OPD untuk turun langsung ke lapangan. Tim tersebut akan mengumpulkan data dan melakukan verifikasi kondisi di lokasi.

Polemik Register 43 B Krui Utara sendiri menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang telah berkembang menjadi permukiman dan sentra perkebunan kopi warga selama puluhan tahun.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, yang disebut dalam sejumlah dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan saat masih menjabat kepala desa pada tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

LampungBarat

PoldaLampung

Register43

SutiknoWakilKetuaDPRDLampungBarat

PemeriksaanOPDLambar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya