Kian Panas! Usai Bupati Parosil Buka Suara, Sejumlah OPD Diperiksa Polda Lampung Terkait Tanah di Register 43 B Krui Utara

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

26 Mei 2026 10:14 WIB
Daerah | Rilis ID
Kepala Dinas PMP Lampung Barat, Bulki Basri, saat memberikan keterangan di depan kantor Dinas PMP Lampung Barat Foto, Arya/Rilis.id
Rilis ID
Kepala Dinas PMP Lampung Barat, Bulki Basri, saat memberikan keterangan di depan kantor Dinas PMP Lampung Barat Foto, Arya/Rilis.id

Menurutnya, pemanggilan telah dilakukan sejak Jumat pekan lalu dan seluruh pihak yang diminta keterangan telah memenuhi panggilan penyidik.

“Sejak Jumat kemarin sudah dipenuhi semua. Prosesnya memang tidak satu kali, karena masih berlanjut,” ujarnya.

Bulki juga menyebutkan pemeriksaan melibatkan lintas OPD, termasuk Dinas PUPR, pihak kecamatan, Bapenda, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Banyak yang dipanggil, dari PUPR ada, dari kecamatan juga ada, dari Bapenda, pendapatan daerah, dan juga pendidikan,” tuturnya.

Hingga kini, ia mengatakan belum ada jadwal lanjutan pemeriksaan.

“Belum ada jadwal berikutnya, tetapi informasinya masih berlanjut,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut masih berfokus pada aspek administrasi, terutama terkait batas wilayah pekon dan status kepemilikan lahan di kawasan tersebut.

Bulki menjelaskan, sebagian warga di Pekon Sidomulyo telah lama bermukim di wilayah itu dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan sejak 1999.

“Mereka juga memiliki hak karena sudah ada SKT, jadi kemungkinan sudah lama menggarap lahan tersebut,” ujar Bulki.

Namun demikian, ia menegaskan wilayah tersebut berada dalam kawasan hutan lindung sehingga seluruh aktivitas pemanfaatan lahan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

LampungBarat

PoldaLampung

Register43

SutiknoWakilKetuaDPRDLampungBarat

PemeriksaanOPDLambar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya