Kian Panas! Usai Bupati Parosil Buka Suara, Sejumlah OPD Diperiksa Polda Lampung Terkait Tanah di Register 43 B Krui Utara
Arya Besari
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Polemik dugaan penyerobotan kawasan hutan Register 43 B Krui Utara di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, semakin memanas.
Ini setelah Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyatakan sikap dan berencana membentuk tim khusus untuk turun ke lapangan.
Akibatnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab mulai diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Baca Juga:
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai aspek, mulai dari administrasi pemerintahan, batas wilayah pekon, hingga aktivitas pembangunan di kawasan yang status lahannya kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sejumlah OPD yang telah dimintai keterangan antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP), Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Dinas PMP Lampung Barat Bulki Basri, membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah pejabat OPD telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung.
Ia mengungkapkan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat memberikan keterangan secara rinci.
“Ya, termasuk kami. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, jadi saya belum bisa memberikan pernyataan secara lengkap,” ujarnya kepada Rilis.Id saat memberikan keterangan di depan Kantor Dinas PMP Lampung Barat, Selasa (26/5/2026).
Bulki menjelaskan, pemanggilan dilakukan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan teknis di masing-masing OPD, termasuk Dinas PMP.
“Yang dipanggil itu kepala dinas atau kepala bidang yang membidangi. Terutama di PMP karena yang dibutuhkan adalah data teknisnya,” imbuh Bulki.
LampungBarat
PoldaLampung
Register43
SutiknoWakilKetuaDPRDLampungBarat
PemeriksaanOPDLambar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
