Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Setara Honorer, Pemkot Bandar Lampung Tunggu Petunjuk Pusat

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

7 Januari 2026 12:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi AI
Rilis ID
Ilustrasi AI

RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung hingga kini belum menerapkan skema gaji baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penghasilan yang diterima oleh para PPPK Paruh Waktu tersebut masih setara dengan honor.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung Zulkifli mengatakan, perubahan status kepegawaian menjadi PPPK Paruh Waktu belum berdampak pada peningkatan pendapatan.

"Secara penghasilan masih sama seperti saat mereka menjadi honorer. Perbedaannya sekarang ada pada status yang lebih jelas karena sudah memiliki SK dan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai PPPK Paruh Waktu," ujar Zulkifli, Rabu, (7/1/2025).

Ia menjelaskan, kenaikan gaji baru dapat diberlakukan apabila PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menerapkan kebijakan penghasilan baru bagi pegawai dengan status paruh waktu tersebut.

"Belum ada tambahan penghasilan. Kenaikan gaji baru akan berlaku ketika mereka sudah diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu," katanya.

Menurut Zulkifli, rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait kesiapan anggaran daerah.

"Pembahasannya harus melibatkan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tahun ini belum ada alokasi anggaran khusus karena pembiayaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya.

Meski demikian kata dia, Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh PPPK Paruh Waktu ke depan dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

PPPK Paruh Waktu

Honorer

Gaji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya