Februari 2025 Lampung Alami Deflasi 0,66 Persen

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

3 Maret 2025 13:16 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kondisi inflasi di Provinsi Lampung pada Februari 2025
Rilis ID
Kondisi inflasi di Provinsi Lampung pada Februari 2025

Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Mesuji sebesar 0,57 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,13. 

Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan inflasi y-on-y, yaitu emas perhiasan sebesar 0,47 persen; sigaret kretek mesin (skm) sebesar 0,46 persen; sekolah menengah atas sebesar 0,31 persen; minyak goreng sebesar 0,30 persen; dan bawang putih sebesar 0,23 persen.

Sementara itu, deflasi y-on-y terdalam terjadi di Kabupaten Lampung Timur yaitu sebesar 0,38 persen dengan IHK sebesar 108,91. 

Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan deflasi y-on-y, yaitu tarif listrik sebesar 2,10 persen; beras sebesar 0,90 persen; cabai merah 

sebesar 0,34 persen; tomat sebesar 0,25 persen; dan jeruk sebesar 0,20 persen.

Sedangkan secara m-to-m seluruh kota IHK di Provinsi Lampung yang berjumlah 4 kabupaten/kota mengalami deflasi. Deflasi m-to-m terendah terjadi di Kabupaten Mesuji yaitu sebesar 0,18 persen, dengan IHK sebesar 110,13.

Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan deflasi m-to-m, yaitu tomat sebesar 0,14 persen; kacang panjang sebesar 0,09 persen; tarif listrik sebesar 0,08 persen; terong sebesar 0,08 persen; dan telur ayam ras sebesar 0,05 persen.

Sedangkan deflasi m-to-m terdalam terjadi di Kota Metro yaitu sebesar 0,89 persen. Komoditas 

yang dominan dalam memberikan andil deflasi m-to-m yaitu tarif listrik sebesar 0,54 persen; cabai merah sebesar 0,09 persen; cabai rawit sebesar 0,05 persen; daging ayam ras sebesar 0,05 persen; dan ayam hidup sebesar 0,03 persen. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Inflasi Lampung

deflasi

Februari 2025

Lampung

BPS Provinsi Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya