DPRD Lampung Sahkan 6 Raperda, Salahsatunya tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, termasuk komoditas ubi kayu atau singkong.
Apresiasi itu disampaikan Wagub Jihan saat Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan atas enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/12/2025).
Wagub Jihan menegaskan bahwa komoditas singkong yang masuk dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusun untuk mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (pansus) singkong DPRD Provinsi Lampung yang telah membahas persoalan tata kelola komoditas singkong secara komprehensif.
"Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi yang telah disampaikan, terutama dalam upaya perbaikan tata kelola komoditas singkong di daerah. Ini demi mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri serta stabilitas ekonomi daerah," ujar Jihan.
Regulasi ini menjadi landasan penting untuk melindungi dan memberdayakan petani agar terwujud swasembada
pangan dan regenerasi petani, termasuk didalamnya menjadikan ubi kayu sebagai komoditas prioritas di Provinsi Lampung.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.
"Melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Adapun enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang disetujui meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah
Dprd
Lampung
wakil Gubernur Lampung
jihan nurlela
dprd Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
