Panggil Dinas PU, Komisi III DPRD Bandar Lampung: Jembatan Makan Badan Sungai Tidak Boleh Terulang

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

24 November 2025 14:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung saat memanggil Dinas PU. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung saat memanggil Dinas PU. Foto: Yudha/Rilis.id

Ia turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Eva menegaskan, teguran tersebut bukan karena jembatan amblas, melainkan karena konstruksi jembatan yang mengambil bagian aliran sungai.

Ia juga mengingatkan risiko kerusakan jika badan sungai dipersempit dan jika dibiarkan, nanti pas musim hujan air naik bisa mengikis ke bawah.

Menurut Eva, seluruh proyek pembangunan di Bandar Lampung harus dikerjakan dengan baik, kuat, dan tidak mudah rusak. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Dinas PU

Jembatan Makan Badan Sungai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya