Panggil Dinas PU, Komisi III DPRD Bandar Lampung: Jembatan Makan Badan Sungai Tidak Boleh Terulang

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

24 November 2025 14:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung saat memanggil Dinas PU. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung saat memanggil Dinas PU. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, memenuhi panggilan Komisi III DPRD pada Senin (24/11/2025).

Salah satu fokus pembahasan ialah persoalan jembatan di Jalan Cendana, Kecamatan Rajabasa, yang sebelumnya dibangun hingga memakan badan sungai.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Jumadi, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia menilai pembangunan yang salah perencanaan harus menjadi evaluasi bersama.

“Untuk jembatan di Jalan Cendana, kami tegas ingin kasus seperti itu tidak terjadi lagi. Harus sesuai perencanaan,” ujarnya.

Agus menjelaskan, Dinas PU telah melakukan perbaikan sesuai instruksi dan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Walikota Eva Dwiana.  

“Progresnya selalu kita pantau. Sudah mulai dikerjakan kembali,” kata Agus.

Kepala Dinas PU Dedi Sutiyoso, juga memastikan bahwa perbaikan jembatan sudah ditindaklanjuti. 

“Iya, itu sudah diperbaiki lagi,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menegur Kepala Dinas PU terkait pembangunan jembatan yang memakan badan sungai di Jalan Cendana, Kelurahan Rajabasa, pada Minggu (2/11/2025).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Dinas PU

Jembatan Makan Badan Sungai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya