Di Tengah Gerimis, Wali Kota Eva Dwiana Serahkan 5.800 SK PPPK Paruh Waktu

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

30 Desember 2025 17:04 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat berbincang dengan PPK paruh waktu pasca penyerahan SK. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat berbincang dengan PPK paruh waktu pasca penyerahan SK. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Di tengah gerimis yang turun perlahan, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyerahkan 5.800 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penyerahan SK dipusatkan di Lapangan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Selasa (30/12/2025).

Meski diguyur hujan ringan, penyerahan SK tetap berlangsung khidmat.

Eva bersyukur, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dapat menyerahkan SK PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, kita sudah menyerahkan SK paruh waktu sekitar 5.800 lebih,” kata Eva Dwiana.

Eva berharap para penerima SK dapat bekerja dengan baik dan lancar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. 

Ia juga menekankan pentingnya kesungguhan dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.

“Bunda berharap yang sudah dapat SK ini bisa bekerja dengan sungguh-sungguh. Kesempatan ini tidak datang berkali-kali,” ujarnya.

Menurut Eva, Pemkot Bandar Lampung terus berupaya memberikan yang terbaik bagi PPPK paruh waktu. 

Ia juga menyampaikan harapannya agar ke depan status paruh waktu dapat ditingkatkan melalui kebijakan pemerintah pusat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bandar Lampung

Lampung

PPPK Paruh Waktu

ASN

Pemkot

Eva Dwiana

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya