Pemkab Lampung Selatan Ajukan Raperda PSU ke DPRD, Jamin Perumahan Tak Sekadar Dibangun tapi Terawat

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

31 Maret 2026 22:00 WIB
Daerah | Rilis ID
Paripurna Raperda Pemkab Lamsel
Rilis ID
Paripurna Raperda Pemkab Lamsel

RILISID, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan kepada DPRD.

Raperda tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan pembangunan perumahan tidak berhenti pada aspek fisik semata, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menegaskan bahwa Raperda PSU tersebut dirancang sebagai instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan, kepastian hukum, serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat di lingkungan perumahan.

“Raperda PSU ini hadir sebagai instrumen agar pembangunan perumahan tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan. Tujuannya jelas, yaitu menjamin keberlanjutan pemeliharaan, kepastian hukum, serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat,” ujar Syaiful dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (31/3/2026).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta dihadiri 39 dari total 50 anggota dewan.

Wabup Syaiful mengungkapkan bahwa persoalan PSU masih menjadi tantangan di lapangan.

Ia menyebut masih banyak prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang belum diserahkan dan belum dikelola secara optimal.

Menurutnya, kualitas perumahan tidak hanya diukur dari bangunan fisik, tetapi juga berkaitan erat dengan martabat hidup, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat.

Untuk itu, mekanisme dalam Raperda tersebut dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mulai dari proses verifikasi hingga pencatatan sebagai aset daerah.

Selain itu, regulasi juga memuat sanksi administratif bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban penyerahan PSU.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung Selatan

Lampung

DPRD Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya