Pemkab Lampung Selatan Ajukan Raperda PSU ke DPRD, Jamin Perumahan Tak Sekadar Dibangun tapi Terawat

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

31 Maret 2026 22:00 WIB
Daerah | Rilis ID
Paripurna Raperda Pemkab Lamsel
Rilis ID
Paripurna Raperda Pemkab Lamsel

“Kami menegaskan, ketentuan ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk membangun disiplin dalam tata kelola pembangunan perumahan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengembang, masyarakat, dan pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut.

“Ini adalah langkah menuju transformasi tata kelola perumahan di Kabupaten Lampung Selatan, menghadirkan negara secara nyata di lingkungan tempat tinggal masyarakat,” kata Syaiful.

Sementara, dalam forum tersebut, Ketua DPRD Erma Yusneli menyampaikan bahwa Raperda telah disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah guna menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas di kawasan perumahan.

“Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan perumahan dan permukiman,” kata Erma.

Raperda PSU ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan perumahan nasional yang sejalan dengan visi pembangunan pemerintah pusat.

DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama pemerintah daerah selanjutnya akan membahas Raperda tersebut secara konstruktif untuk mencapai kesepakatan bersama, dengan harapan mampu meningkatkan kualitas lingkungan perumahan di daerah itu. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung Selatan

Lampung

DPRD Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya