Warga di Kalianda Heran, Ada Dua Sertifikat di Lokasi Tanahnya
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Agus Setiawan (45) seorang warga di Keluarahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) merasa heran lantaran ada dua sertifikat di lokasi tanah miliknya.
Padahal, masih memiliki Sertifikat asli atas tanah seluas 925 meter persegi yang diwariskan oleh orang tuanya Syahdan Karim.
Agus mengetahui ada sertifikat lain di lokasi tanah miliknya seluas yang berlokasi di Pasar Inpres Kalianda saat melakukan pengecekan di kantor BPN Lamsel.
Sertifikat pertama yang dikeluarkan pada tahun 1984 dengan nomor 253 hingga kini masih ia pegang.
Sedangkan sertifikat kedua keluar pada tahun 1987 dengan nomor 422.
"Memang tanah itu dulunya memang pernah dijual oleh orang tua saya seluas 56 meter persegi pada tahun 1986. Tapi di klaim lebih dari itu, dan anehnya sertifikatnya juga ada dengan orang yang tersebut," kata Agus, Senin (20/1/2025)..
Atas adanya dua sertifikat tanah di lokasi yang sama, Agus mengaku heran, bagaimana sertifikat tersebut bisa diterbitkan, padahal ia masih memegang sertifikat induk.
"Dari totol 925 meter persegi, yang diakui atas nama Nurbaiti luasnya 307 meter persegi. Padahal ukuran asli yang pernah dijual oleh orang tua saya hanya 56 meter, persegi" imbuhnya.
Ia menduga, ada permainan antara pihak Nurbaiti atau ahli warisnya sehingga tanah tersebut kemudian bisa dijadikan sertifikat seluas 307 meter persegi.
Sementara pihak BPN Lamsel melalui kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Danar Fiscusia Kurniaji menerangkan, butuh pembuktian terkait klaim kedua belah pihak tersebut.
Tanah
Kalainda
BPN Lampung Selatan
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
