Warga di Kalianda Heran, Ada Dua Sertifikat di Lokasi Tanahnya
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
"Harusnya kalau ada sertifikat tidak bisa terbit lagi sertifikat lainnya. Sekarang sudah banyak yang begini, itu nanti kesalahannya akan dibuktikan mana yang salah mana yang benar, makanya ini diarahkannya ke pengadilan," kata Danar.
Danar menambahkan, proses penerbitan sertifikat tidak luput dari kesalahan administrasi pada saat pembuatan sertifikat.
Oleh sebab itu Danar menjelaskan adanya aturan soal UU PTUN tahun 1986 yang mengatur terkait permasalahan tersebut.
"Jadi kesalahan bisa terjadi pada saat pemetaan, petanya belum ketemu tapi SOP harus berjalan. Orang marah-marah juga nanti kalau tidak terbit sertifikat, sudah memohon kesini. Akhirnya diambil kebijakan oleh bos terdahulu," pungkasnya. (*)
Tanah
Kalainda
BPN Lampung Selatan
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
