Oknum Wartawan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tubaba

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang Bawang Barat

26 Desember 2025 10:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka GPY dan barang bukti
Rilis ID
Tersangka GPY dan barang bukti

RILISID, Tulang Bawang Barat — Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Minggu (21/12/2025) sekira Pukul 13.00 WIB

Adapun tersangkanya berinisial GPY (28) warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni diwakili Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Iya benar, anggota kami telah mengamankan tersangka tanpa perlawanan yang mengaku berprofesi sebagai Wartawan," ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (24/12/2025)

AKP Samsi menambahkan, saat penangkapan anggotanya berhasil mengamankan barang bukti sebungkus plastik klip sedang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, sebuah kotak rokok merk sampoerna mild, satu lembar tisu, sepeda motor merek Honda Genio warna biru tanpa nopol dan handphone merek Vivo Y22 warna hitam.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat Pasal114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 atau 5 tahun penjara," pungkas AKP Samsi Rizal. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkoba

polres Tubaba

Tubaba

lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya