Perjuangkan Fasilitas Umum, Warga Desa Way Hui Mengadu ke DPRD Lamsel

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

14 Januari 2025 19:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Tokoh Masyarakat dan warga Desa Way Hui saat di DPRD Lamsel. Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Tokoh Masyarakat dan warga Desa Way Hui saat di DPRD Lamsel. Foto: Ahmad Kurdy

Menurutnya, pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali, mencakup luas 350 hektare dan Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT BW untuk mencari solusi. Kenapa HGB bisa diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat. Perlu ada hati nurani dari BPN dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini,” tegas Jenggis.

Jenggis Khan yakin, pihaknya optimis bahwa aspirasi masyarakat ini akan berakhir baik, agar fasilitas umum yang telah lama mereka gunakan dapat tetap bertahan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Way Hui

PT BW

Lampung Selatan

Lampung

Tanah

BPN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya