Perjuangkan Fasilitas Umum, Warga Desa Way Hui Mengadu ke DPRD Lamsel
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
Menurutnya, pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali, mencakup luas 350 hektare dan Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.
“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT BW untuk mencari solusi. Kenapa HGB bisa diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat. Perlu ada hati nurani dari BPN dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini,” tegas Jenggis.
Jenggis Khan yakin, pihaknya optimis bahwa aspirasi masyarakat ini akan berakhir baik, agar fasilitas umum yang telah lama mereka gunakan dapat tetap bertahan. (*)
Way Hui
PT BW
Lampung Selatan
Lampung
Tanah
BPN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
