Perjuangkan Fasilitas Umum, Warga Desa Way Hui Mengadu ke DPRD Lamsel
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Konflik agraria kembali mencuat di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Ini terlihat saat warga bersama tokoh adat dan pemerintahan desa mendatangi kantor DPRD setempat, Selasa (14/1/2025).
Mereka datang menemui wakilnya yang ada di parlemen untuk memperjuangkan keberadaan lapangan bola dan area pemakaman yang telah lama menjadi fasilitas umum.
Permasalahan tersebut, bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT BTS yakni anak perusahaan PT BW yang dinilai mengabaikan keberadaan aset masyarakat hilang.
Kepala Desa Way Hui Muhammad Yani mengungkapkan, berdasarkan peta situasi tanggal 10 April 1966, lapangan dan pemakaman telah digunakan jauh sebelum PT BW hadir.
Bahkan, masyarakat menduga ada indikasi praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
“Peruntukan real estate yang diajukan BW tidak pernah direalisasikan, kini lahan yang kami gunakan sebagai fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.
Tokoh adat sekaligus tokoh masyarakat, Ike Edwin, turut menjelaskan asal-usul tanah tersebut.
Ia menyebut tanah itu merupakan tanah adat Kedamaian yang sudah dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari pulau Jawa.
Tahun 70-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan agar tanah ini digunakan untuk lapangan sepak bola dan makam dan Pemerintah setuju, dan negara membiarkannya tanpa persoalan.
"Kenapa pada 1996, tiba-tiba PT BW mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut. Anehnya, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” papar Ike Edwin.
Way Hui
PT BW
Lampung Selatan
Lampung
Tanah
BPN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
