Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Mantan Sekwan DPRD Lampura Dijebloskan ke Lapas Way Hui
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, akhirnya menetapkan tiga pejabat di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686.
Ketiga pejabat tersebut yakni Ahmad Alamsah (AA) yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah sekaligus pengguna anggaran saat menjadi Sekretaris DPRD setempat.
Kemudian Isman Efrilian (IE) selaku Bendahara Pengeluaran, serta Faruk (F) yang menjabat Kasubag Evaluasi dan Pelaporan pada Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampura.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara ini,” kata Armen Wijaya dalam konferensi pers, Senin malam (12/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut, penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang diduga bersifat fiktif sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.
Dugaan tersebut diperkuat setelah penyidik memeriksa dokumen serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Terhadap AA, penyidik langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Armen.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Isman Efrilian dan Faruk, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kejati Lampung menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap kedua tersangka tersebut.
Bandar Lampung
PLH Sekda Lampura
Perjalanan Dinas Fiktif
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
