Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Mantan Sekwan DPRD Lampura Dijebloskan ke Lapas Way Hui
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
“Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Armen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian tersebut berasal dari kegiatan perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsider Pasal 604 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (")
Bandar Lampung
PLH Sekda Lampura
Perjalanan Dinas Fiktif
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
