Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Mantan Sekwan DPRD Lampura Dijebloskan ke Lapas Way Hui

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

13 Januari 2026 11:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Plh Sekda Lampura menjadi tersangka dalam kasus dugaan perjalanan Dinas Fiktif tahun anggaran 2022
Rilis ID
Plh Sekda Lampura menjadi tersangka dalam kasus dugaan perjalanan Dinas Fiktif tahun anggaran 2022

“Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Armen.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian tersebut berasal dari kegiatan perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsider Pasal 604 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (")

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

PLH Sekda Lampura

Perjalanan Dinas Fiktif

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya