Beberapa Kali Mangkir, Mantan Gubernur Lampung Arinal Akhirnya Diperiksa Kejati
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Riki Ramadan, membenarkan pemeriksaan tersebut melalui pesan WhatsApp.
“Ada Arinal lagi diperiksa,” singkatnya.
Wartawan sempat memantau suasana di Kejati Lampung saat pemeriksaan berlangsung sekira pukul 17.00 WIB.
Di halaman terlihat mobil tahanan warna hijau dengan nomor polisi BE 9092 BZ terparkir di halaman.
Sebelumnya, penyidik membuka peluang pemanggilan paksa lantaran Arinal beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Riki menyebut upaya paksa akan ditempuh jika Arinal kembali mangkir tanpa alasan yang sah.
“Jika dianggap perlu untuk melengkapi berkas perkara, pemanggilan paksa bisa dilakukan. Itu menjadi kewenangan penyidik,” kata Riki, Senin (15/12/2025).
Ricky menyebut, ketidakhadiran Arinal pada panggilan sebelumnya disertai surat keterangan sakit dari penasihat hukumnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan Arinal terkait kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya senilai USD17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar.
Arinal Djunaidi
Lampung
Mantan Gubernur
Kejati
Dugan Korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
