Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bantah Asetnya Rp38,5 Miliar Disita Kejati

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

5 September 2025 02:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat keluar dari ruang Pidsus Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025) dini hari. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat keluar dari ruang Pidsus Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025) dini hari. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah bahwa aset miliknya senilai Rp38,5 miliar disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Hal ini disampaikan Arinal usai dirinya keluar dari Gedung Pidsus Kejati Lampung setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam, Jumat (5/9/2025) dini hari.

Bantahan ini disampaikan Arinal saat awak media menanyakan tanggapan perihal rumahnya yang berada di jalan Sultan Agung Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung digeledah penyidik Kejati.

"Aset apaan, nggak ada (yang disita) dan digeledah," katanya.

Diketahui sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya telah memberikan keterangan resmi, bahwa pihaknya telah melakukan langkah penindakan dengan melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi.

Hasil penggeledahan pihaknya menyita sejumlah aset yang terdiri dari kendaraan roda empat, sertifikat tanah SHM, logam mulia, dan uang tunai mata uang asing dan rupiah dengan total aset sebesar Rp38,5 miliar.

Berikut rincian aset yang disita:

1. 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 Miliar 

2. Logam Mulia 645 Gram, Rp 1.291.290.000

3. Uang Tunai Berupa (mata uang asing + rupiah) Rp 1.356.131.100

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Aset Arinal Disita Kejati

Mantan Gubernur Lampung

Arinal Djunaidi

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya