Dugaan Korupsi Pengelolaan APBT, Kepala Tiyuh Suka Jaya Tubaba Ditetapkan Tersangka
Joni Efriadi
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan MTI (49), Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, sebagai tersangka.
MTI menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun Anggaran 2022-2023.
Dalam konferensi pers, Jumat (8/3/2025), Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor S.Tap/18/II/Res.3.3./2025/Sat Reskrim.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil penyidikan. Juga telah diperoleh dua alat bukti atau lebih. Selain itu dari hasil laporan hasil gelar perkara.
"Kami telah memberitahukan penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Kapolres.
Berdasarkan informasi warga Tiyuh Suka Jaya, mereka dikumpulkan di rumah MTI, Rabu (5/3/2025). MTI menyatakan akan ke Polres untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Saya hanya mengetahui sebatas yang disampaikan Kepala Tiyuh dan untuk permasalahannya kurang paham dikarenakan Kepala Tiyuh tidak menjelaskan lebih detail terkait apa,” ujar warga ini melalui sambungan telepon. (*)
APBT
Tiyuh suka jaya
gunung agung
polres Tubaba
Tubaba
lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
