Dugaan Korupsi Pengelolaan APBT, Kepala Tiyuh Suka Jaya Tubaba Ditetapkan Tersangka

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang Bawang Barat

7 Maret 2025 20:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Surat pemberitahuan penetapan tersangka. Foto: ist
Rilis ID
Surat pemberitahuan penetapan tersangka. Foto: ist

RILISID, Tulang Bawang Barat — Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan MTI (49), Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, sebagai tersangka.

MTI menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun Anggaran 2022-2023.

Dalam konferensi pers, Jumat (8/3/2025), Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor S.Tap/18/II/Res.3.3./2025/Sat Reskrim.

Hal ini diputuskan berdasarkan hasil penyidikan. Juga telah diperoleh dua alat bukti atau lebih. Selain itu dari hasil laporan hasil gelar perkara.

"Kami telah memberitahukan penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Kapolres.

Berdasarkan informasi warga Tiyuh Suka Jaya, mereka dikumpulkan di rumah MTI, Rabu (5/3/2025). MTI menyatakan akan ke Polres untuk memenuhi panggilan penyidik. 

“Saya hanya mengetahui sebatas yang disampaikan Kepala Tiyuh dan untuk permasalahannya kurang paham dikarenakan Kepala Tiyuh tidak menjelaskan lebih detail terkait apa,” ujar warga ini melalui sambungan telepon. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

APBT

Tiyuh suka jaya

gunung agung

polres Tubaba

Tubaba

lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya