Keluar dari Kejati Lampung, Arinal Bantah Diperiksa
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
“Tidak ada, hanya konfirmasi ulang dokumen-dokumen saja. Jadi setelah ini insyaallah beres semua,” ujarnya.
Diketahui, Arinal mendatangi Kejati Lampung untuk memenuhi agenda klarifikasi oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka. (*)
Lampung
Mantan Gubernur
Arinal Djunaidi
Kejati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
