Tersangka Korupsi di DPPKB Tubaba TA 2021-2022 Bertambah, Kali Ini Kejaksaan Jebloskan Bendahara Pengeluaran ke Rutan
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
Setelah sebelumnya mantan Kepala DPPKB Tubaba Nurmansyah, kini Bendahara Pengeluaran Eni Yuliati dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H mengatakan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Eni Yuliati yang diduga ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669.
Penetapan tersangka dilakukan pihak Kejari Tubaba berdasarkan Surat Nomor : PRINT - 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 yang ditandatangani oleh Kejari.
Tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tangal 16 April 2025.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka kita lakukan penahanan," ujar Kasi Pidsus.
Atas perbuatannya, penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Tersangka
PPKB
Kajari
Tubaba
lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
