Kasus Korupsi PDAM Way Rilau Rp19,8 Miliar, PH Beber Sejumlah Persoalan

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

5 Februari 2025 20:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang korupsi SPAM PDAM Way Rilau. Foto: ist
Rilis ID
Suasana sidang korupsi SPAM PDAM Way Rilau. Foto: ist

"Apakah penuntut dari kejaksaan lebih mempercayai perhitungan akuntan publik dan menganggap perhitungan BPK tidak kredibel?" ujar Heri, Rabu (5/2/2025). 

Padahal, terus dia, BPK adalah lembaga negara yang sah dan memiliki wewenang untuk menghitung audit keuangan negara berdasarkan amanat undang-undang.

Lebih aneh lagi, hasil audit dari BPK tidak nampak dalam berkas perkara persidangan.

"Saya menduga ada upaya pengaburan fakta hukum. Ini nanti tentunya akan kita luruskan bila persidangan dilanjutkan sampai pada tahap pembuktian," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

PDAM Way Rilau

Korupsi

SPAM

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya