Kasus Korupsi PDAM Way Rilau Rp19,8 Miliar, PH Beber Sejumlah Persoalan
Gueade
Bandar Lampung
"Apakah penuntut dari kejaksaan lebih mempercayai perhitungan akuntan publik dan menganggap perhitungan BPK tidak kredibel?" ujar Heri, Rabu (5/2/2025).
Padahal, terus dia, BPK adalah lembaga negara yang sah dan memiliki wewenang untuk menghitung audit keuangan negara berdasarkan amanat undang-undang.
Lebih aneh lagi, hasil audit dari BPK tidak nampak dalam berkas perkara persidangan.
"Saya menduga ada upaya pengaburan fakta hukum. Ini nanti tentunya akan kita luruskan bila persidangan dilanjutkan sampai pada tahap pembuktian," pungkasnya. (*)
PDAM Way Rilau
Korupsi
SPAM
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
