Kasus Korupsi PDAM Way Rilau Rp19,8 Miliar, PH Beber Sejumlah Persoalan

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

5 Februari 2025 20:32 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang korupsi SPAM PDAM Way Rilau. Foto: ist
Rilis ID
Suasana sidang korupsi SPAM PDAM Way Rilau. Foto: ist

Terdakwa bukan pemegang saham, bukan direksi, bukan pula sebagai komisaris.

Sebab itu, memaksakan identitas terdakwa sebagai owner PT Kartika Ekayasa, sama saja menentang UU Perseroan Terbatas.

Kedua, menyangkut tidak terpenuhinya syarat materil dakwaan penuntut umum, yaitu dakwaan yang diuraikan secara jelas cermat dan lengkap.

Dalam dakwaan, penuntut umum menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp19,8 miliar.

Namun, tidak menguraikan kemana aliran kerugian negara tersebut, siapa yang menikmati, atau siapa yang menjadi kaya dengan nilai kerugian tersebut.

Diluar dua hal dalam eksepsi di atas, Heri menyoroti besarnya nilai kerugian negara yang menurutnya janggal.

Sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, sudah banyak media yang memberitakan kerugian negara yang timbul berdasarkan audit BPK adalah sekitar Rp2 miliar.

Tterdakwa juga sudah berupaya mengganti kerugian negara sebanyak Rp500 juta.

Namun dalam berkas perkara di pengadilan, kerugian negara justru membengkak menjadi Rp19,8 miliar berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Selisih perhitungan kerugian negara ini sangat besar dan tentunya menimbulkan tanda tanya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

PDAM Way Rilau

Korupsi

SPAM

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya