Kasus Korupsi PDAM Way Rilau Rp19,8 Miliar, PH Beber Sejumlah Persoalan
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung akan kembali digelar Jumat (7/2/2025).
Agendanya, putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Daniel Sandjaja.
Terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum pada Kamis (30/1/2025).
Eksepsi disampaikan melalui tim kuasa hukum dari kantor pengacara Heri Hidayat & Partners.
Adapun perkara ini teregistrasi di Pengadilan Tipikor pada kepaniteraan PN Tanjung Karang dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Heri Hidayat, menyatakan eksepsi yang diajukan menyangkut dua hal.
Pertama, tidak terpenuhinya syarat formil dakwaan menyangkut identitas terdakwa.
Dalam dakwaannya, penuntut umum mencantumkan pekerjaan terdakwa adalah sebagai owner PT Kartika Ekayasa.
Ini jelas kekeliruan karena jika ditinjau dari UU Perseroan Terbatas, unsur perusahaan setidaknya mencakup tiga organ. Yaitu pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Sedangkan terdakwa Daniel Sandjaja sama sekali tidak terlibat dalam tiga unsur tersebut.
PDAM Way Rilau
Korupsi
SPAM
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
