Selebgram Lampung Dilaporkan Sesama Pesohor ke Polisi, Ini Kasusnya!

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

27 Agustus 2024 20:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Selebgram yang melaporkan rekannya sesama pesohor. Foto: ist
Rilis ID
Selebgram yang melaporkan rekannya sesama pesohor. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Seorang selebgram Lampung berinisial OA dilaporkan ke Polda Lampung oleh rekannya sesama pesohor. 

Ia dituduh menipu, menggelapkan, dan melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). 

Korbannya diperkirakan mencapai belasan orang karena OA sudah beraksi sejak tahun 2016 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes, Umi Fadilah, menjelaskan ada dua laporan dalam kasus ini. 

Pertama, terkait UU ITE dengan Nomor LP/B/379/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.

Kedua, tindak pidana penggelapan dengan nomor LP/B/381/VIII/2024/ SPKT/Polda Lampung.

Umi menyatakan pihaknya sedang meneliti dan menyelidiki masalah ini. 

"Kami menangani kasus ini secara profesional dan transparan," tegasnya, Selasa (27/8/2024). 

Terpisah, kuasa hukum salah satu korban, M Ilyas dari Law Firm Menembus Batas, mengonfirmasi lima korban yang ia wakili berasal dari berbagai latar belakang, mulai PNS hingga mahasiswa.

"Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Terduga pelaku adalah seorang selebgram," papar Ilyas.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Selebgram

penipuan

UU ITE

Lampung

Polda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya