JPU Tuntut Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Pidana 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menuntut mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati.
Selain tuntutan pidana badan, Dawam juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsidair kurungan.
JPU juga turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rudi Vernando dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (5/2/2026).
Di hadapan Majelis Hakim, Rudi menyatakan, Dawam Raharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Menuntut terdakwa Dawam Raharjo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar,” ujar Rudi saat membacakan tuntutan.
Dalam perkara ini, Dawam Raharjo tidak menjadi satu-satunya terdakwa.
JPU juga mengajukan tuntutan terhadap sejumlah pihak lain yang dinilai turut terlibat dalam proyek tersebut.
Terdakwa Mohdar dituntut pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp300 juta.
Sementara Sarwono Sanjaya yang berperan sebagai konsultan proyek dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta.
Bandar Lampung
Lampung
Dawam Raharjo
Koruspi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
