JPU Tuntut Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Pidana 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Adapun terdakwa Agus Cahyono dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan subsidair kurungan.
JPU menilai, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek yang bersumber dari anggaran daerah.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara,” tegas JPU.
Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur dengan nilai anggaran sekitar Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan hingga Rp3,8 miliar.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa yang direncanakan digelar pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang. (*)
Bandar Lampung
Lampung
Dawam Raharjo
Koruspi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
